Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia Adalah. Sedangkan landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar UUD 1945 alinea pertama Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan alinea keempat. Hal ini berarti pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia.
Seperti yang kita ketahui tujuan pokok negara indonesia yaitu. Landasan konstitusional poltik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Dan ikut melaksanakan ketertiban.
Seperti yang telah disebutkan landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.
Landasan tersebut ialah landasan Idiil Sila ke II Pancasila landasan konstitusional Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV dan landasan Operasional GBHN atau Garis garis Besar Haluan Negara. Dalam menjalankan hubungan Internasional Indonesia selalu berpedoman dengan tiga landasan yang ada. Hal ini nantinya tidak dapati dipisahkan dari kebijakan politk luar negeri Indonesia. Pembukaan konstitusi 1945 yang menyatakan bahwa Sebenarnya kemerdekaan itu adalah sebuah hak bagi semua bangsa-bangsa karena itu penjajahan yang terjadi harus dihapuskan.